Setiap bulan suci Ramadhan tiba, hal utama yang paling dinantikan adalah kumandangnya adzan magrib. Baik yang melalui televisi, radio ataupun masjid sekitaran. Pada dasarnya cuplikan adzan yang kita temukan di dalam layar televisi dan juga radio merupakan sesuatu hal yang wajar dan telah kita dapatkan tidak hanya ketika bulan Ramadhan tiba.
Hari ini, media pertelevisian berusaha membuat tampilan adzan magrib tersebut semenarik mungkin. Ada yang menggambarkan suatu keberadaan di pesantren, ada juga yang menceritakan tentang seorang ayah yang ditinggal merantau oleh anaknya seorang diri di kampung halaman.
Tetapi, ada salah satu televisi swasta di Indonesia berusaha membuat gaya yang berbeda. Dimana di dalam cuplikan adzan tersebut, lebih menonjolkan tentang keberadaan suatu jasa alat transportasi atau sejenis iklan niaga. Keberadaan jasa alat transportasi itu tidak diperlihatkan secara samar malainkan secara eksplisit. Seolah-olah, bagi kita yang sedang menyaksikan adzan tersebut, kita dibawa pada situasi untuk mengenal suatu jasa alat transportasi yang sedang di promosikan. Singkatnya adzan hari ini seperti dikomersialisasikan.
Menurut Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran yang dikelurkan (P3SPS) oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), siaran iklan sendiri dilarang dihubungkan dengan ajaran suatu agama. Hal ini dapat dilihat pada pasal 49 ayat 3 butir a. Dalam beriklan saja sudah dilarang dihubungkan dengan ajaran suatu agama, nah.. yang terjadi malah sebaliknya. Tayangan adzan magrib yang berfungsi untuk menyerukan semua umat beragama Islam di dunia ini untuk segera membatalkan puasanya dan juga menjalankan ibadah magrib, malah disandingi dengan suatu label jasa transportasi. Menurut hemat saya, televisi swasta itu sedikit memiliki persepsi yang berbeda.
Jika hal ini dibiarkan secara terus-menerus, akan memberikan penafsiran publik yang berebeda tentang makna adzan itu sendiri. Jangan sampai, adzan pun dijadikan sebagai salah satu usaha untuk promosi. Adzan bukan untuk di komersialisasikan. Setelah ditilik, kurang lebih ada tiga stasiun televisi yang menyisipkan iklan niaga di dalam cuplikan adzan. Jika saja hal ini dibiarkan, maka yang ada siaran pertelevisian hari ini telah memperlihatkan kebobrokannya seperti yang diperlihatkan pemerintahan Indonesia sekarang.
Teguran KPI Pusat
4 Agustus lalu, KPI selaku Lembaga Negara Independen telah menyurati tiga satasiun televisi tersebut. Dimana diuraikan di dalamnya, bahwasanya penanyangan adzan yang mereka tampilkan telah melanggar aturan yang dituangkan di dalam P3SPS.
Teguran yang dilayangkan oleh KPI Pusat ini dikarenakan adanya laporan dari masyarakat yang merasakan sisi negatif di dalam penayangan adzan tersebut. Cuplikan seperti ini tentunya harus segera di tindak lanjuti. Karena menurut hemat saya, masyarakat hari ini lebih cepat meresap segala informasi yang ditayangkan secara visual. Sehingga akhirnya akan membuat paradigma berfikir yang salah.